Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta Rp1,7 Miliar, Kelompok Anti Korupsi Lapor Kejaksaan

Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta Rp1,7 Miliar, Kelompok Anti Korupsi Lapor Kejaksaan

Muhsin Hidayat

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten.

Laporan MAKI dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengungkap kasus itu.

Tidak main-main jumlah dugaan yang dilaporkan mencapai Rp1,7 miliar yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea Cukai terhadap perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," ujar Boyamin Sabtu 22 Januari 2022.

Bonyamin mengatakan bahwa pelaku merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III berinisial AB dan seorang pegawai setingkat eselon IV berinisial VI.

Menurutnya ada beberapa perusahaan yang diperas namun baru satu yang terungkap demi cari aman.

"Dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," ujar Boyamin lebih lanjut.

Ia lalu menambahkan, PT SQKSS yang menjadi korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak membayar dengan sejumlah uang. Dugaan pemerasan ini sudah berlangsung selama setahun dari April 2020 hingga April 2021.

Dilansir dari CNN Indonesia, pihak Kejaksaan Tinggi Banten akan menindaklanjuti laporan dari MAKI. Dan berjanji mengawal laporan tersebut lewat gugatan praperadilan jika tidak ditangani.