Terkini.id, Makassar - Pengacara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Beni Iskandar, bakal melaporkan Jenderal Lapangan Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi), Akbar Muhammad lantaran dinilai menuding kliennya terlibat kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar.
Pasalnya, hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Sulsel menyebut kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp31 miliar.
Beni menyebut, Akbar melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya lantaran melakukan tuduhan dengan menyebut nama kliennya. Sementara, kata dia, proses tersebut belum masuk ke pengadilan.
"Bagaimana bisa menuduh orang sementara belum berproses?" kata Beni, Minggu, 12 September 2021.
Beni menyebut pernyataan Akbar tersebut disampaikan saat menggelar unjuk rasa pada 8 September 2021 di Kejati Sulsel dan pada 9 September 2021 di Kejaksaan Agung.
Beni menyebut tak akan menempuh jalur somasi. Ia mengatakan pada Senin, 13 September 2021, bersama 13 pengacara yang mendampingi kasus tersebut bakal melaporkan Akbar ke Polrestabes Makassar.
Benny menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Akbar dengan pasal 27 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjunjung asas praduga tidak bersalah, saudara Akbar ini langsung menjustifikasi, menuduh bapak Mohammad Ramdhan Pomanto terlibat. Setelah zuhur jam 2 kami akan melaporkan ke Polrestabes Makassar," kata Beni.
Beni mengatakan tak mempersoalkan aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, aksi unjuk rasa dilindungi UU. Hanya, saja Akbar melakukan tuduhan dengan menyebut nama kliennya.
"Silakan aksi dan itu dilindungi UU sepanjang tidak menjustifikasi nama seseorang," tukas Benny










