Dua Buron Kasus Korupsi di Parepare Akhirnya Menyerahkan Diri

Dua Buron Kasus Korupsi di Parepare Akhirnya Menyerahkan Diri

EP
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Parepare - Dua buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare atas nama Muh Yamin dan Taufiqurrahman menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu, 15 Agustus 2019. Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis paka pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar. "Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.