DPRD DKI Kaji Dugaan Pelanggaran Kenaikan Signifikan UMP Jakarta

DPRD DKI Kaji Dugaan Pelanggaran Kenaikan Signifikan UMP Jakarta

Muhsin Hidayat

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Lembaga legislatif ibukota mengkaji dasar hukum revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2022.

Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memanggil Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi). Ia meminta untuk diberi penjelasan terkait alasan revisi UMP dari yang semula 0,8 persen berubah jadi 5,1 persen.

Menurut Prasetyo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hanya mengamanatkan kenaikan UMP sekitar 1,09 persen saja.

“Jadi kami minta Pak Andri Yansyah (Kepala Disnakertransgi) memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dengan rasional terkait kenaikan UMP ini.” ucap Prasetyo Senin 27 Desember 2021.

Pras beranggapan masih banyak pengusaha yang terkendala ekonomi belum stabil di masa pemulihan pasca pandemi. Tentu kenaikan yang cukup besar akan membuat mereka kewalahan.

Ia mengungkapkan peduli dengan nasib para buruh namun tetap harus ada pertimbangan rasional. Sehingga tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Untuk itu rumus yang yang dijadikan acuan harus jelas dalam mendapatkan angka tersebut.

“Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa kebijakan ini,” ungkapnya, dilansir dari antaranews.com.

Kepala Disnakertansgi DKI Jakarta, Andri Yansyah memberi jawaban atas pertanyaan yang diajukan padanya. Sesuai infomasinya, penetapan UMP dibahas oleh Dewan pengupahan dengan melibatkan seluruh elemen terkait, baik dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan,” ujarnya.

Andri juga membeberkan bahwa angka tersebut sudah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).