Dokter Terawan Disebut Masih Anggota IDI, James Allan: Dia Bisa Melakukan Pembelaan, Masih Ada Proses

Dokter Terawan Disebut Masih Anggota IDI, James Allan: Dia Bisa Melakukan Pembelaan, Masih Ada Proses

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Eks Menteri Kesehatan RI, Dokter Terawan Agus Putranto ramai diperbincangkan publik usai dikabarkan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terkait kabar pemecatan Dokter Terawan, dr James Allan Rarung, salah satu anggota IDI mengatakan jika saat ini Dokter Terawan masih menjadi bagian dari keanggotaan IDI dan mengatakan jika dia bisa melakukan pembelaan pada proses selanjutnya.

James mengatakan jika keputusan pemberhentian Dokter Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah keputusan yang definiti, sehingga masih ada proses lanjutan yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu mengatakan jika pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi masih ada proses”, ujar James, dikutip dari laman Antara, Senin 28 Maret 2022.

Diberitakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menunuturkan bahwa sejak ada keuputusan tersebut, masih ada proses lanjutan sesuai ketentuan pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Dokter Terawan ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 Poin 8 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut akan berjalan dalam kurun waktu 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.