Ditahan Atas Kasus KDRT, Rizky Billar Tertunduk Lesu

Ditahan Atas Kasus KDRT, Rizky Billar Tertunduk Lesu

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar tertunduk lesu saat diperhadapkan ke awak media usai resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus KDRT yang menjeratnya.

Penahanan terhadap Rizky Billar disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Endra Zulpan mengatakan, alasan Polri melakukan penahanan terhadap Rizky Billar yakni agar yang bersangkutan tak lagi mengulangi perbuatan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.

Saat diperhadapkan ke awak media dalam konferensi pers tersebut, Rizky Billar tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Ia pun terlihat hanya tertunduk lesu.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan total 48 pertanyaan diajukan ke Rizky Billar dalam pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan 40 pertanyaan sebagai tersangka.

"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka hari ini kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali. Iya lebih kurang (80 pertanyaan). Sebagai saksi (kemarin) 48," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022 dikutip dari detik.com.

Nurma pun menepis informasi yang menyebut Rizky Billar kelelahan dan drop setelah dilakukan pemeriksaan maraton dari saksi dilanjutkan sebagai tersangka. Ia menyebut kondisi Billar hingga kini sehat.

"Sekarang R masih sehat, masih baik, sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Jadi untuk R, kita sudah mendatangkan tim kesehatan dari Polres Jakarta Selatan untuk memeriksa. Jika (R) memang sakit, kita tidak akan memeriksa orang sakit," tuturnya.

Seperti diketahui, Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta.

Dalam kasus KDRT tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.