Terkini.id, Jakarta - Mardani yang kini dinyatakan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadaannya.
namun meski sudah menjadi buron, Mardini belum juga dilengserkan dan masih menjabat sebagai bendahara umum di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KH Yahya C Staquf mengatakan pada 26 Juli 2022 bahwa Mardani Masih menjabat.
"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, melansir dari Detik.com.
Sekali lagi Gus Yahya menegaskan bahwa pihaknya belum ada niat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani meskipun Mardani telah ditetapkan sebagai buron.
"(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya, Melansir dari Detik.com
Gus Yahya juga mengatakan bahwa memang semua berharap Mardani akan menyerahkan diri dan dirinya yakin bahwa Mardani akan menyerahkan diri.
"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya, Melansir dari Detik.com
Mardini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi izin usaha pertambangan semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK juga menggeledah sebuah apartemen di Jakarta namun tidak menemukan Mardani.
KPK juga bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.










