Dinas DPPPA Makassar Larang Anak di Bawah 19 Tahun Menikah, Kecuali Hamil

Dinas DPPPA Makassar Larang Anak di Bawah 19 Tahun Menikah, Kecuali Hamil

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo melarang anak usia di bawah 19 tahun untuk menikah. Hal itu sesuai dengan Revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

"Izin nikah tidak akan diberikan apabila diketahui anak masih di bawah usia 19 tahun," kata Tenri, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pemerintah menilai pada usia tersebut, anak belum siap mental. Selain itu, anak memiliki hak untuk mengenyam pendidikan selama 12 tahun.

"Tidak mengurus pernikahan anak usia 19 tahun ke bawah kecuali dia hamil," kata dia.

Adapun mereka yang sudah hamil mesti mempunyai rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat lalu diizinkan untuk menikah.

"Kehamilan itu dibuktikan dengan rekomendasi dari P2TP2A karena kami menyuruh mereka USG, kami panggil orangtuanya," ujarnya.

Tenri mengatakan kehamilan tidak dapat menjadi alasan bagi mereka untuk cepat menikah. Selain mendapat rekomendasi dari P2TP2A, ada prosedur yang mesti dijalankan sebelum melakukan prosesi pernikahan.

"Dia datang minta izin di kami, dia ke pengadilan, pengadilan mengirim rekomendasi ke kami untuk dikeluarkan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat mesti saling mengedukasi.

Pihaknya pun juga terus memberikan edukasi kepada orangtua terkait larangan anak di bawah usia 19 tahun untuk menikah.

"Pengawasan rakyat. Rakyat diajari untuk mengenal bahwa tidak boleh pernikahan dini. Kalau terjadi sesuatu, mereka yang mengawasi, mereka juga yang melaporkan," pungkasnya.