Terkini.id, Jakarta - Atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi Yusuf Mansur digugat Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa.
Gugatan yang dilayangkan Selasa, 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Ardiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfiz Daarul Qur'an (turut tergugat).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum seperti dikutip dari Cnnindonesiacom.Kamis, 13 Januari 2022.
Yusuf Mansur sebelumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap para penggugat dengan melaporkannya ke polisi.
Pada 10 Desember 2021, Yusuf digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang sebesar Rp. 785 juta.
"Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu," kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Januari 2022.
Yusuf, menurut Deddy, tidak pernah melakukan atau berniat melakukan penipuan. Perusahaan Paytren Yusuf, di sisi lain, saat ini sedang dikepung.
Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
"Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses," tutur Deddy.
"Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses," imbuhnya
Kendati demikian, Deddy belum membeberkan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat.
"Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada," ucap Deddy.










