Demo Tuntut Pencairan Dana Pensiun dan Premi, PDAM Makassar Sambangi Kantor AJB Bumiputera

Demo Tuntut Pencairan Dana Pensiun dan Premi, PDAM Makassar Sambangi Kantor AJB Bumiputera

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Jalan Ratulangi, Jumat, 30 April 2021.

Mereka menuntut pembayaran manfaat pensiun dan uang premi sebanyak 80 miliar. Jika tak segera dibayarkan karyawan PDAM mengancam akan melakukan sita jaminan.

Sekitar 50 pensiunan seharusnya mendapatkan haknya sekitar 11 miliar, sementara 750 karyawan menuntut uang premi sekitar 69 miliar.

"Kita menduduki kantor ini karena tidak ada itikad baik dari Bumiputera," kata Akbar, Koordinator Aksi, Jumat, 30 April 2021.

Mereka menagih janji Bumiputera untuk segera mencairkan hak asuransi karyawan dan pensiunan PDAM.

Kepala Bagaian Humas PDAM Makassar, Anugrah Alkautzar mengatakan perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan pensiunan tersebut.

Sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi dan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.

Hingga saat ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya.

Alasannya, kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrean.

"Kita beri ultimatum 3 × 24 jam, kalau tidak ada itikad baik kami akan tempuh jalur hukum," kata Angga, sapaannya.

Angga menyebut karyawan sudah jenuh dengan janji Bumiputera. Sebab itu, pihaknya turun melakukan unjuk rasa.

Berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan Pihak AJB Bumiputera.

"Direksi PDAM juga sudah meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar ke Bumiputera," kata dia.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif.