Para terpidana membuat laporan terhadap Dede dan Aep, atas dugaan laporan palsu.
Gelar perkara juga dilakukan dalam pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky yang diduga melakukan penganiayaan terhadap para tersangka.
“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat di Bareskrim Polri, Senin, 23 Juli 2024.
Gelar perkara, kata Brigjen Djuhandani, dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara untuk menyamakan persepsi.
“Saat ini yang nanti kita agendakan adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan,” katanya.
“Kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.










