Cek Fakta: Benarkah 13 Poin yang 'Disebut Menyengsarakan Rakyat' Ada dalam UU Cipta Kerja?

Cek Fakta: Benarkah 13 Poin yang 'Disebut Menyengsarakan Rakyat' Ada dalam UU Cipta Kerja?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Protes keras terhadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang diiringi dengan informasi-informasi yang kebenarannya diragukan.

Salah satu yang banyak beredar adalah postingan terkait klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja yang disebut menyengsarakan rakyat.

Setidaknya ada dua di antara 13 poin tersebut, yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Tiga belas poin tersebut viral dan ramai dibagikan usai pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Usai pengesahan UU tersebut, media sosial memang ramai, salah satunya diramaikan oleh postingan berjudul 'Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi'.

Postingan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah. Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin 5 Oktober 2020.

Berikut isi lengkap statusnya:

"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*

DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.

*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*"

Melansir dari kompascom, ada sejumlah poin yang perlu diluruskan terkait postingan tersebut, antara lain:

1. Uang pesangon dihilangkan
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Dalam Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, UMSP dihapus tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam
Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.

9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian.
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.

Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk
Kemungkinan kata 'kasir' yang dimaksud adalah 'kerja'. Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.

Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja maupun dalam UU Ketenagakerjaan.
Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.