Terkini.id, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X turut memberikan tanggapannya soal wacana penghapusan jabatan gubernur yang diucapkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Awalnya Sultan Hamengkubuwono mengatakan kalau suatu saat nanti gubernur benar ditiadakan, daerah Yogyakarta tidak akan dapat mengikuti aturan tersebut.
"Itu terserah undang-undang, di sini (DIY) Undang-Undang Keistimewaan. Ya silahkan saja (mengusulkan) namanya juga politisi, boleh usul apapun boleh," ujar Sultan Hamengkubuwono X, Rabu 1 Februari 2023.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa ketetapan terkait gubernur di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Silahkan saja, ya terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin," katanya.
Sebagai informasi, dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU pada Selasa 31 Februari 2023, Cak Imin mengumumkan rencananya tentang peniadaan gubernur di Indonesia.
"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota," tutur Cak Imin kepada wartawan.
"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," lanjutnya.
Menurut Cak Imin, pemusnahan jabatan gubernur ini adalah upaya untuk menghemat anggaran.
Selain masalah anggaran, ia menilai Gubernur juga tidak mempunyai dampak yang positif bagi pembangunan di wilayah kekuasaannya.










