Brigjen Ramadhan : Setelah Penyidik Lakukan Gelar Perkara, Status Edy Mulyadi Dari Saksi Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Brigjen Ramadhan : Setelah Penyidik Lakukan Gelar Perkara, Status Edy Mulyadi Dari Saksi Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pada Senin, 31 Januari 2022, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta, Edy ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Tim penyidik memeriksa total 57 orang, termasuk 37 saksi dan 18 ahli.

Seperti yang dilansir dari Kompascom. Selasa, 1 Februari 2022, Edy ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk ditahan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mendalami semua laporan kepada Edy Mulyadi.

Saat mengkritik migrasi IKN ke Kaltim, Edy melontarkan komentar yang memuat kalimat "tempat jin membuang anak".

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.