Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.
Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” beber Anggoro.
Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Menurut dia, dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja,"tuturnya.
"Saya juga berharap Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” sambung Anggoro.
Di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Arief Budiarto.
Ia sangat mendukung program JKP tersebut dan menyebutkan bahwa program ini membuktikan kehadiran negara bagi para pekerja yang terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya khususnya bagi pekerja yang tertimpa risiko PHK dari perusahaan.
“Harapan kami tentunya dengan hadirnya program JKP dari BPJAMSOSTEK, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mempertahankan kehidupan sehari-harinya dan bekerja kembali, serta saya juga memastikan kesiapan Kantor Cabang di Wilayah Sulawesi Maluku dalam menerima pengajuan klaim JKP dari pekerja yang tertimpa risiko PHK,”tutup Arief.










