Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mencatat bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 18 ribu pemilih potensial di wilayah tersebut yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim.
Menurut Hatim, stok blangko KTP tengah mengalami keterbatasan karena distribusinya ditentukan oleh Dukcapil Pusat, bukan oleh Dukcapil Kabupaten Kota. Hal ini menjadi kendala bagi pihaknya untuk mencetak KTP-el bagi semua pemohon yang membutuhkan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Hatim dan timnya memutuskan untuk memprioritaskan pencetakan KTP-el bagi masyarakat yang menghadapi keadaan darurat dan membutuhkan kelengkapan administrasi secara mendesak.
“Jadi, bagi mereka yang mengalami situasi darurat, Dukcapil akan tetap mencetak KTP-el, meskipun dalam keterbatasan blangko,” kata Hatim, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebagai alternatif solusi atas keterbatasan blangko KTP, Dukcapil Kota Makassar mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang juga dikenal sebagai Digital ID.
Digital ID adalah bentuk transformasi dokumen identitas kependudukan dari fisik menjadi digital, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga, yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD atau Digital ID dan mengaktifkannya di Kantor Dukcapil Makassar atau di 15 kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar. Ini diharapkan menjadi langkah cepat dan efisien untuk memastikan identitas penduduk tetap tercatat meskipun dalam bentuk digital.
Namun, masalah muncul ketika pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan Digital ID sebagai pengganti KTP-el pada hari pemungutan suara. Hal ini menimbulkan sorotan karena KPU harus memastikan validitas dan keamanan penggunaan Digital ID sebagai identitas sah bagi pemilih saat pemilu.
"Hari H pemilihan, mereka harus mengakui dan mengizinkan penggunaan Digital ID sebagai pengganti KTP. Hal ini sedang kami diskusikan dengan KPU," ungkap Hatim.
Sementara pihaknya masih berusaha mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala distribusi blangko KTP yang terbatas, upaya penggunaan Digital ID sebagai alternatif sah untuk identitas pemilih tetap menjadi pertimbangan utama.










