Terkini.id, Jakarta – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Profesor Henry Subiakto membandingkan antara Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Husin Shihab dan mantan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Menurutnya, Rizieq dan Husin sama-sama habib dan bermarga Shihab, namun memiliki karakter dan cara berpikir yang berbeda.
“Ini Habib bicara tentang Habib, sama-sama Shihab tapi beda karakter dan beda cara berpikir. Itulah demokrasi,” kata Prof melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 11 November 2021.
Prof Henry mengatakan itu sebagai respons terhadap pernyataan Husin Shihab yang menyinggung Rizieq Shihab yang menyerukan untuk memboikot Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman.
Ia menyindir bahwa saat dipenjara saja, Rizieq Shihab bisa membuat kegaduhan, apalagi jika tidak dipenjara.
“Kalau dalam penjara aja masih bisa provokasi apa artinya penjara?” kata Husin Shihab pada Rabu, 10 November 2021.
“Baiknya Kalapas membatasi orang-orang yang mengunjungi HRS. Kalau kayak gini gak ada artinya teori pemidanaan. Gak ada efek jeranya!” lanjutnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menyerukan pemboikotan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad, Letjen Dudung Abdurachman.
Dilansir dari Detik News, seruan boikot tersebut disampaikan Rizieq dari tahanan saat kuasa hukumnya melakukan kunjungan.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab kini memang masih ditahan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat walafiat,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta pada Selasa, 9 November 2021.
Adapun seruan boikot pendiri FPI itu lalu dibuat dalam bentuk poster yang memuat foto Rizieq, Irjen Fadil, dan Letjen Dudung.
Seruan itu disampaikan kepada segenap habib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat Islam.
“Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung ‘penjahat HAM’ terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan,” demikian tertulis.










