Anies Diserang Pengusaha Soal Ancaman Revisi UMP, Pertanyakan Hukum Dasarnya!

Anies Diserang Pengusaha Soal Ancaman Revisi UMP, Pertanyakan Hukum Dasarnya!

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diserang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta soal ancaman tidak mengikuti revisi upah minimum provinsi (UMP).

Ya, Apindo DKI Jakarta mempertanyakan apa dasar ancaman Anies Baswedan mengenai sanksi kepada pengusaha yang tidak mengikuti revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Hal itu diperkarakan oleh Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, ia mempertanyakan sanksi yang bakal diberikan Anies.

Pasalnya, dari pemahamannya sanksi soal pengupahan upah minimum tak diatur dalam Keputusan Gubernur, tetapi lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa? Sedangkan yang mengatur sanksi PP 36," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 30 Desember, melansir Voi.

Lebih lanjut, Nurjaman mengatakan jika aturan yang dipakai adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, maka pihaknya tidak bakal berani melanggar.

"Keputusan Gubernur tidak ada konsiderannya. Lalu pakai apa? Jelas tidak semudah memberikan sanksi tapi kalau dasarnya PP Nomor 36, pasti sanksi yang akan keluar, kami paham dan tahu," tegasnya.

Nurjaman pun mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan lewat gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, Nurjaman juga meminta agar Anies mencabut Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 16 Desember 2021 tersebut.

Dimana dalam beleid tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Maka UMP yang diterima pekerja adalah Rp4.641.854 per bulan di tahun depan.

Untuk diketahui, Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya.

Terjabarkan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP DKI tahun 2022 sebagaimana hasil revisi dilarang mengurangi atau menurunkan UMP perusahaannya.