Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding soal putusan PTUN terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2022.
Anies mengharapkan keadilan diberikan oleh Majelis Hakim kepada masyarakat Jakarta, terutama kepada para buruh.
Nilai upah yang telah dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 4,6 juta dinilai Anies menimbulkan rasa keadilan pada masyarakat.
“Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” ucap Anies dikutip dari Suara.com, Senin 1 Agustus 2022.
Lebih lanjut lagi Anies menuturkan, masyarakat akan merasakan ketenangan dan kenyamanan dengan adanya keadilan.
Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak menginginkan adanya ketakutan dari oknum yang acap kali bertentangan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Padahal Anies menginginkan stabilitas sosial pada masyarakat Jakarta.
“Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan, dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu,” tambahnya.
Disamping itu Anies menjelaskan, dengan UMP yang dinaikkan oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di Jakarta akan merata.
Sejumlah faktor sudah meningkat saat ini seperti sumber daya alam, capital dan lain-lain.
Namun hal tersebut tentu saja harus dibarengi dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM) dengan adanya kenaikan upah.
“Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu,” pungkas Anies.










