Anggotanya Dianiya Polisi, Ketua Umum PJI Minta Kepolisian Usut Tuntas

Anggotanya Dianiya Polisi, Ketua Umum PJI Minta Kepolisian Usut Tuntas

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id,Makassar – Salah satu pewarta LKBN Antara yang juga Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan Darwin Fatir dianiaya oleh beberapa oknum aparat kepolisian, Selasa 24 September 2019 petang. Penganiayaan ini terjadi saat Darwin melakukan peliputan aksi organisasi dan mahasiswa dari berbagai kampus terkait penolakan terhadap RUU. Ketua Umum PJI, Imam Prihadiyoko mengatakan bangsa ini sudah menapaki jalan reformasi cukup panjang. Sudah 20 tahun lebih, negeri ini menginginkan terlaksananya demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat, kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, dan kebeban pers, termasuk perlindungan terhadap jurnalis dalam menari informasi. “Hari ini, negeri ini seakan menyaksikan kembali kekerasan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa. Sekitar 20 tahun yang lalu, ibu pertiwi menyaksikan anak-anak muda negeri ini berjalan berderap bersama,” terangnya. Lanjut Imam menyampaikan bahwa bersama untuk mewujudkan satu impian demokrasi, impian untuk kemakmuran negeri ini, dengan menghargai perbedaan pendapat, dan memiliki aparat yang mengayomi warga negaranya dan bukan menjadikan warga negara sebagai musuh. “Hari ini, ibu pertiwi kembali menangis menyaksikan bagaimana kekerasan aparat kembali dipertontonkan di hadapan publik. Hari ini, ibu pertiwi kembali menyaksikan jurnalis juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat menjalankan tugas di lapangan,” sambungnya. Ia menyebutkan korbannya adalah Muhammad Darwin Fathir (LKBN Antara) Makassar, Sulawesi Selatan. “Korban adalah PLt Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulsel ini, menjadi salah satu korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian,” urainya. Dikatakan Imam bukankah dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sudah dilindungi oleh UU no:40/1999 tentang Pers, Dalam UU ini, pasal 4 ayat (3) menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “UU ini juga memuat tentang pemberian sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan,” kata dia. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”. Maka dari itu, selaku Ketua PJI, ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, dan berharap tidak ada penundaan penanganan, yang bisa menyebabkan keprihatinan yang semakin mendalam. “PJI berharap, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian tidak terjadi lagi. Berharap juga agar aparat kepolisian dan pemimpin negeri ini diberikan hati yang bersih, dibukakan mata batinnya tentang apa yang terjadi di negeri ini.  Semoga, negeri ini diberikan kerahmatan dan kedamaian dari Allah SWT. Amin.