31 Anggota Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J, Ali Syarief Sebut Ini Konspirasi Kriminal

31 Anggota Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J, Ali Syarief Sebut Ini Konspirasi Kriminal

Ainur Roofiqi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta- Sejumlah 31 anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Tiga puluh satu anggota itu dinilai tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.

Akademisi Cross Culture Institute Ali Syarief turut mengomentari 31 anggota yang terbukti melanggar etik dalam kasus Brigadir J.

Komentar Ali Syarief disampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu 10 Agustus 2022.

Mulanya, Ali Syarief membeberkan ke-31 anggota polisi itu terdiri dari 21 Propam, 2 Bareskrim dan 7 Polda Metro Jaya.

"Provam 21, Bareskrim 2, Metro Jaya 7, total 31 orang," tulis Ali Syarief.

Ali Syarief menilai 31 anggota Polri itu dianggap telah menghambat penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Bahkan, Ali Syarief menyebut 31 anggota itu berada di bawah komando mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Mereka adalah yg menghambat penyelidikan kasus Penembakan Brigadir J, dibawah Komando Irjen Pol Ferdy Sambo," ujarnya.

Menurut Ali Syarief, ke-31 anggota Polri itu tidak hanya melanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir J.

Namun, Ali Syarief juga mengatakan bahwa pelanggaran ini adalah sebuah konspirasi.

Adapun konspirasi yang dimaksudkan Ali Syarief adalah sebuah persekongkolan kejahatan dalam tindak pidana kriminal.

"Ini bukan pelanggaran etik lagi, tetapi suatu conspiracy (persengkokolan kejahatan) tindak pidana kriminal," ujarnya.

Sementara itu, 31 anggota Polri dinyatakan terbukti melanggar etik sebagaimana dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa 31 anggota itu dinilai melakukan upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata Irjen Dedi, dikutip CNN Indonesia, Kamis 11 Agustus 2022.

Irjen Dedi menerangkan Itsus Polri masih melakukan penyidikan hingga sekarang.

Selain itu, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti bila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan 31 anggota Polri tersebut.